Pungli Terstruktur Diduga Marak di PT Simone, Ini Respon Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri

Pungli Terstruktur Diduga Marak di PT Simone, Ini Respon Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri

Smallest Font
Largest Font

Gunung Putri (Bogor) - Pungli terhadap calon tenaga kerja di Kabupaten Bogor diduga terus marak dan bergulir, selain para calo dan pelaku penipuan, praktik haram itu disebutkan juga melibatkan oknum/orang didalam perusahaan yang terkait.

Menurut sumber yang didapatkan awak media, para oknum/orang didalam perusahaan tersebut memainkan perannya secara berjenjang, jabatan mereka diduga mulai dari operator, supervisor, hingga HRD dan oknum di lingkungan pabrik. 

Sumber yang menyebutkan bahwa alur pungli (pungutan liar) di beberapa perusahaan di Kabupaten Bogor untuk tenaga kerja berlangsung secara masif dan terstruktur.

Sebelumnya dari statemen pihak Disnakertrans Kabupaten Bogor soal melakukan pembinaan kepada HRD dan para pimpinan perusahaan tidaklah cukup karena aksi pungli ini dilakukan berjenjang dan rapih.

Dikatakan seorang sumber informasi inisial ED, bahwa level dari operator sampai HRD, oknum personalia bahkan oknum perorangan banyak memiliki akses langsung ke oknum yang berpengaruh di dalam perusahaan yang akan ditujuh.

Seperti pada perusahaan yang memproduksi tas yakni PT. Simone Accessary Colection yang berlokasi di Jalan Barokah RT 02/RW 11 Desa Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat saat ini menjadi sorotan publik.

Sehingga dengan maraknya dugaan pungli ini, awak media mengkonfirmasi Tim Reskrim Polsek Gunung Putri, dalam permasalahan ini pihak polisi menyatakan akan turun ke lapangan guna mendalami kasus ini.

Dikatakan Iptu Faruk Maramis bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oknum/orang didalam perusahaan PT Simone dan juga perusahaan lainnya.

"Terkait hal itu, tim kita akan mengadakan penyelidikan dan pendalaman pak," ujar Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Faruk Maramis dalam keterangannya di Gunung Putri, Bogor pada hari Senin (1/7/2024).

Kemudian, adanya dugaan pungli ini, Iptu Faruk juga menyesalkan sikap para calon tenaga kerja yang tidak melaporkan tindakan pungli tersebut. Sehingga katanya, pihaknya sulit mengusut kasus ini, "Sayang ngga ada yang melaporkan," sesal Iptu Faruk Maramis.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Iptu Faruk Maramis juga menghimbau khususnya kepada seluruh calon tenaga kerja agar kedepannya melaporkan jika ada calo atau oknum pada perusahaan yang meminta uang untuk dipekerjakan di perusahaannya.

"Silahkan kepada siapapun yang akan melaporkan hal tersebut. Kita (Unit Reskrim Polsek Gunung Putri) akan tindaklanjuti," jelas Iptu Faruk Maramis lagi.

Sebelumnya, dalam penelusuran awak media dari tanggal 27 Juni 2024, bahwa berdasarkan keterangan dari salah seorang calon tenaga kerja atau pelamar yang tidak mau identitasnya di sebutkan. Saat ini ia sedang bekerja di PT Simone Accessary Colection dan ia memberikan uang ke oknum orang didalam perusahaan terkait.

Lanjut dia, bahwa untuk masuk dan diterima bekerja menjadi karyawan baru di PT Simone, ia harus mengeluarkan biaya yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp4,5 juta. Dimana uang tersebut diberikan kepada oknum calo didalam perusahaan agar lolos dan diterima sebagai karyawan di PT Simone.

"Benar pak, sekarang saya udah kerja, waktu itu ngelamar lewat calo dan membayar admin sekitar Rp4,5 juta, agar lolos dari seleksi dan bekerja," ujarnya dalam keterangannya ke awak media.

Ia juga menyatakan, bahwa uang admin tersebut diminta dan diserahkan kepada si calo dengan bertahap sebelum bekerja dan sesudah bekerja. Kemudian uang itu katanya untuk orang dalam agar lancar seleksinya dan diterima bekerja di PT Simone. 

Perlu diketahui bahwa pungli dilakukan perusahaan adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli dapat merusak integritas perusahaan tersebut.

Pungli juga dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Pungli dapat berdampak negatif pada individu atau perusahaan yang terkena pungli,

Kemudian, pungli juga diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sehingga, jika terdapat bukti-bukti dan pelanggaran yang ditemukan berupa tindak pidana pungli, maka si pelakunya akan ditindak dan diproses secara hukum pidana melalui kepolisian, kejaksaan, dan berujung ke pengadilan.

Terkait hal ini pihak awak media mencoba menghubungi Tim Siber Pungli Jabar namun masih menunggu jawaban. Kemudian, hingga kini pihak dan atau oknum perusahaan terkait belum bisa dihubungi dan menghubungi. (Tim/E/V/F)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author