SPBU di Nagrak Diduga Suplai Solar Subsidi ke Mafia Penimbun, Kapolres Bogor Diminta Ketegasannya

SPBU di Nagrak Diduga Suplai Solar Subsidi ke Mafia Penimbun, Kapolres Bogor Diminta Ketegasannya

Smallest Font
Largest Font

GUNUNG PUTRI - Pemerintah melalui Kementerian ESDM berulangkali menengaskan bahwa jika ada pelaku usaha yang telah menyalahgunakan BBM subsidi tidak tepat sasarannya akan ditindak dengan tegas. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada pasal tersebut telah jelas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan didenda Rp60 miliar.

Namun hal tersebut tidaklah menjadi acuan bagi para pelaku usaha, seperti apa yang telah dilakukan pemilik SPBU 34-XXXXX yang berlokasi di Jalan Raya Ciangsana, Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dimana diduga pihak manajemen SPBU menjalin kerjasama ke pihak mafia penampungan solar subsidi.

Berdasarkan informasi dari awak media ini, bahwa dilapangan ditemukan ada sebuah kendaraan yakni mobil box yang telah dimodifikasi sering bahkan rutin setiap hari/malam mengisi BBM jenis solar subsidi ke SPBU terkait hingga jutaan rupiah tanpa barcode.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke pihak manajemen SPBU yang berinisial NND terkait adanya dugaan pihak SPBU bekerjasama menyatakan saat ini ia akan menyelidikinya, karena ia juga bekerja belum lama, sehingga ia belum tau kejadian sebenarnya.

"Sebagai penyalur, SPBU kami melayani para konsumen melalui barcode, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan dari pihak Pertamina," jelas Pengawas SPBU berisial NND dalam keterangannya ke awak media ini di Nagrak, Gunung Putri, Bogor (8/10/24).

Kemudian ia juga menyatakan bahwa jika ada bukti pihak SPBU melayani kepada para mafia penimbun BBM subsidi jenis solar. Maka, SPBU tersebut bersedia menerima sanksi dan/atau pemutusan juga pembekuan kerjasama dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga.

"Silahkan dibuktikan pak, jika ada bukti bahwa manajemen bekerjasama kepada pihak mafia penimbun BBM subsidi jenis solar kami siap menerima resiko dan sanksi dari PT Pertamina," jelas NND.

Sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 5.00 WIB awak media berhasil menemukan pihak operator SPBU 34-XXXXX telah melayani sebuah kendaraan yang dimodifikasi bernopol B 91XX UWV berdasarkan dari video rekaman sedang mengisi/mengecor BBM subsidi jenis solar di SPBU setempat. 

Selanjutnya dari informasi yang diberikan oleh sopirnya yang berinisial RD, bahwa pemilik kendaraan yang dimodifikasi tangki tersebut adalah seorang oknum penegak hukum berinisial MJ. 

Kapolres Bogor Diminta Bertindak 

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH.,S.I.K.,M.H selaku wewenang semestinya merespon permasalahan ini dan harus menindaklanjuti, karena kasus khususnya mafia migas di wilayah Kabupaten Bogor semakin tahun semakin marak dan menjamur. 

Diharapkan pihak kepolisian Polres Bogor menindak tegas para pelaku pemain migas subsidi, karena beberapa tahun belakangan ini para pelaku diduga kebal hukum. Hal ini ada dugaan dibelakangnya bekingan dari oknum penegak hukum.

Kemudian, hal ini juga dikatakan seorang aktivis hukum Hilmansyah, S.H bahwa pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam pengawasan yang bekerjasama dengan pihak BPH Migas harus menindak tegas para pelaku.

"Tindak tegas para pelaku, baik sebagai penyalur maupun sebagai mafia penimbun BBM subsidi jenis solar, ini salah satu tindak pidana yang juga merugikan keuangan negara," jelas Hilmansyah, SH dalam keterangannya, Cibinong, Rabu 9 Oktober 2024. 

PT. Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Diminta Periksa SPBU 

Dikutip dari laman PT. Pertamina Patra Niaga berdasarkan peraturannya menyebutkan bahwa konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM subsidi jenis solar telah tertuang di PP Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa PT. Pertamina Patra Niaga akan mengawal secara ketat dalam hal penyaluran bagi pihak SPBU, sehingga apabila ditemukan indikasi unsur pidananya pada penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Maka, pihak Pertamina Patra Niaga akan memproses sesuai ketentuan hukum yakni sanksi pembekuan terhadap SPBU yang terkait.

Kemudian PT. Pertamina Patra Niaga pihaknya juga bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum, jika ada pihak SPBU yang menyalurkan BBM subsidi jenis solar tidak tepat sasarannya yakni kepada kendaraan yang dimodifikasi tangki, maka akan ditindak tegas jika ada buktinya.

Untuk diketahui, bahwa awak media saat ini sudah melaporkan kejadian dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut yang dilakukan oleh SPBU terkait kepada pihak Koramil dan Polsek Gunung Putri dalam kepentingan hukum selanjutnya. (S/A/N)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

𝗞ABAR 𝗧ERKAIT