Kasus Vina Cirebon: Tim Kuasa Polda Jabar Sanggah Permohonan dan Gugatan dari Tim Kuasa Pegi

Kasus Vina Cirebon: Tim Kuasa Polda Jabar Sanggah Permohonan dan Gugatan dari Tim Kuasa Pegi

Smallest Font
Largest Font

Bandung - Menurut tim hukum Polda Jabar dalam pembelaannya bahwa hasil pemeriksaan tes psikologis forensik terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan cenderung berbohong.

Hal tersebut dikatakan salah seorang tim hukum Polda Jabar berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dijelaskannya bahwa Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif saat dilakukan tes oleh penyidik Polda Jabar.

"Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," kata salah seorang anggota tim hukum Polda Jabar yang dipimpin Kabidkum Polda Jabar Kombes. Pol. Nurhadi Handayani.

Lalu, ia juga menjelaskan Pegi Setiawan secara umum memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif, sebab terdapat perbedaan keterangan saat pemeriksaan terhadap Pegi dan ayahnya Rudi Irawan terkait peristiwa pembunuhan Vina.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan sikap berbohong atau menutupi yang sebenarnya dan manipulatif dan ada perbedaan cerita antara Pegi dan ayahnya saat ditanyakan peristiwa yang sama," kata dia dalam persidangan di PN Bandung.

Ia menambahkan pihak penyidik dari Polda Jabar membutuhkan waktu cukup lama saat melakukan pemeriksaan dan tersangka ini sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.

"Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir," kata dia.

Sambung dia, tujuan dilakukannya tes psikologi forensik terhadap Pegi yaitu untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologis tersangka yang meliputi intelejensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.

"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," jelas dia.

Untuk diketahui bahwa sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan terduga tersangka kasus Vina Cirebon dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Dimana agenda sidang ini adalah jawaban dari pihak tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam memberikan jawaban atas permohonan atau gugatan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes. Pol. Nurhadi Handayani, mengatakan bahwa pihak Polda Jabar menolak permohonan dan gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dimilikinya.

“Ada 42 halaman jawaban dari kami Polda Jabar, intinya kami menolak permohonan, tadi jawaban sudah diuraikan didalam sidang,” ujar Kombes Nurhadi pada awak media seusai praperadilan di PN Bandung.

Kemudian, pihak tim hukum Polda Jabar juga menyanggah permohonan tersebut dan menolak alibi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Kombes. Pol. Nurhadi menjadikan alibi terkait domisili Pegi ketika kasus Vina Cirebon terjadi sebagai contoh. (Azriel)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author