Perjudian Makin Marak, Ketum DPP LPKSM Patroli Minta Kapolri Segera Menindak

Perjudian Makin Marak, Ketum DPP LPKSM Patroli Minta Kapolri Segera Menindak

Smallest Font
Largest Font

Bogor - Banyaknya pengusaha dan lokasi perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu masih banyak tersebar di seluruh Indonesia, pihak Polri dirasa belum bisa menuntaskan seluruhnya.

Hal ini banyak tuntutan, khususnya dari Ketua Umum DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, sekaligus salah satu divisi hukum dari media online jejakindonesia & PatroliNews, H. Sukarman, SH, MH, yang biasa akrab disapa Ki Jabar meminta secara tegas kepada Kapolri agar memberikan perintah kepada seluruh jajaran dalam pemberantasannya.

“Polda, Polresta dan Polres, Polsek, agar serius menangani terkait perjudian, khusunya judi jenis sabung ayam,” kata H. Sukarman.

Kemudian, H. Sukarman juga mengatakan bahwa dalam pemberantasan perjudian banyak sekali yang diduga tebang pilih. Hal ini dituturkan beberapa anggota wartawan yang tergabung di LPKSM Patroli yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Banyak ditemukan lokasi perjudian jenis sabung ayam dan dadu, yang melakukan aktivitas secara terang-terangan,” katanya dalam keterangannya, Bogor, Kamis (6/6/24).

Bahkan menurut dia, tempat perjudian jenis sabung ayam yang ada di Indonesia pun, sudah sering mendapatkan pemberitaan oleh media online, akan tetapi sampai dengan saat ini masih banyak yang beraktivitas.

“Nampak di beberapa daerah di wilayah wilayah perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang perjudian pun sering didapati sedang bermain judi, sementara itu di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam,” terang Ketum DPP LPKSM Patroli.

Dikatakan dia, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas perjudian yang masih marak di tanah air. Bahkan Kapolri pun pernah memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas habis pelaku perjudin yang masih merajalela.

Padahal katanya sudah jelas, Kapolri telah tegas memerintahkan jajarannya dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktivitas perjudian, baik perjudian konvensional maupun online, demikian pernyataan dari unggahan video di akun Instagram Divisi Humas Polri.

Misalnya adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di dusun Sukobanteng, Desa karangsoko, kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek begitu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya kalangan perjudian tersebut tidak ada tindakan dari pihak kepolisian setempat.

Menurut keterangan masyarakat setempat, kegiatan perjudian jenis sabung ayam dan dadu ini sangat meresahkan serta merugikan ibu rumah tangga, juga akan berdampak sangat buruk bagi lingkungan sekitar.

Kendati demikian, banyak sekali masyarakat/warga yang tidak mau menyebutkan namanya, karena takut dengan premi bayaran bos penjualan sabung ayam saat namanya dipublikasikan di publik melalui berita online.

“Mereka takut untuk memberikan keterangan bahwa aktivitas sabung ayam dan judi dadu berada di pemukiman padat penduduk yang ada di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di Tranggalek,” jelas Mbah Semar.

Selanjutnya dengan adanya hal tersebut, Ketua Umum DPP LPKSM Patroli, meminta Kapolri untuk menindak tegas masalah perjudian tersebut. Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. Barang siapa yang menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan peraturan pelanggaran pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakannya, ada izin dari penguasa yang berwenang. (Br)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author