Diduga Langgar Prosedur Penangkapan, Polsek Citeureup Digugat Kuasa Hukum Tersangka
CIBINONG – Polsek Citeureup digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Muhammad Riyad, S.H., M.H., terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan seorang warga berinisial S. Dimana gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12/Pra.PID/2024/PN.CBI.
Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Sementara itu, hal ini disebutkan oleh kuasa hukum tersangka yakni Muhammad Riyad bahwa penangkapan kliennya tersebut diduga cacat hukum, karena ia menilai tidak mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
"Tersangka insial S tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Polisi bertindak terburu-buru, bahkan ketika menangkap S secara paksa di rumahnya pada tanggal 6 September 2024, hanya sehari setelah laporan dibuat pada tanggal 5 September 2024," kata Kuasa Hukum S, Muhammad Riyad, S.H., M.H, Cibinong, Minggu (13/10/24).
Lebih lanjut, Riyad juga membeberkan, bahwa kondisi kliennya setelah penangkapan mengalami luka di lengan, mata lebam, serta jari yang bengkak, "Hal ini mengindikasikan adanya tindakan yang berlebihan dari pihak kepolisian," jelas Riyad.
Sebelumnya, menurut Riyad pada tanggal 7 September 2024, tersangka insial S sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski kondisi fisiknya terluka dan belum mendapatkan haknya untuk membela diri.
Sehingga, melalui praperadilan ini, pihak kuasa hukum meminta keadilan atas proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum di kepolisian.
"Kami akan berjuang agar hak-hak klien kami dipulihkan," tegas Muhammad Riyad.
Ia menambahkan, bahwa dengan adanya sidang praperadilan ini, diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Polsek Citeureup terkait penangkapan ini.
Perlu diketahui, bahwa tindakan salah tangkap termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hal ini dapat berdampak buruk bagi korban, baik secara fisik, mental, maupun sosialnya.
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup.
Penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian kasus yang sedang ditangani.
Aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hukum, salah tangkap atau error in persona adalah kekeliruan dalam proses penyidikan atau penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Korban salah tangkap dapat memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Citeureup belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Sidang praperadilan diagendakan digelar pada hari Jum'at (11/10/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong. (Am)