Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Adang Kecewa Saksi dari PT SPJ Tak Dihadirkan

Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Adang Kecewa Saksi dari PT SPJ Tak Dihadirkan

Smallest Font
Largest Font

Cibinong - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini mencuat berawal dari niat Adang salah satu warga Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor untuk menerbitkan sertifikat hak milik sebidang tanah milik orang tuanya.

Namun, ketika sertifikat (SHM) tersebut sudah jadi, hal ini ternyata berdampak dilaporkannya Adang Jumadi ke pihak kepolisian oleh pimpinan PT. SJP.

Dimana pimpinan PT. SPJ mengaku, sebelumnya pihaknya telah membeli lahan tersebut. Alhasil Adang pun terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.

Diketahui, Adang Jumadi tak tanggung-tanggung pasal yang dikenakan oleh hakim pun berlapis mulai dari Pasal 385 dan atau 363 Pasal 266 serta Pasal 170 KUHPidana.

Pantauan awak media di ruang sidang kejadian hari ini berawal dari dihadirkannya saksi dari Kuasa Hukum PT. SJP Aris Fadilah dalam persidangan ketika ditanya kuasa hukum terlapor. Ia menyatakan bahwa PT. SPJ anak dari perusahaan PT. Sentul City.

"PT. SJP merupakan anak perusahaan PT. Sentul City," ucapnya dihadapan Majelis Hakim PN Cibinong, Jum'at 26 Juli 2024.

Terkait hal tersebut pasca sidang awak media pun meminta keterangan dari kuasa hukum PT. SJP. Namun, tidak mau memberikan keterangan dan masuk dalam kendaraannya meninggalkan awak media tanpa memberikan sepatah katapun.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Adang, Achmad Rivai yang pada sidang hari ini menyesalkan ketidakhadiran saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum PN Cibinong, Jawa Barat.

'Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran saksi dari pihak PT. SJP, dua saksi tidak hadir alasan sakit dan di luar kota (Bali), seharusnya ia bisa hadir untuk dimintai kesaksiannya," kata Achmad Rivai sedikit kecewa. (Syarif/tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

𝗞ABAR 𝗧ERKAIT