Kasus Dago Elos: Polda Jabar Segera Menyerahkan BB dan Para Tersangka ke Kejati
Bandung - Pihak Polda Jabar sebelumnya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus Dago Elos.
Sebelumnya, kedua tersangka ini diduga merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar menargetkan pelimpahan berkas keduanya secepatnya rampung.
Sementara ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Dago Elos, Kabid Humas Polda Jabar pada 19 Juli menyatakan bahwa pihaknya sudah terima berkas (P21) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Polda Jawa Barat telah menerima P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.
Diketahui, bahwa Polda Jabar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka inisial HHM dan DRM. Hingga kini keduanya telah dilakukan penahanan terkait kasus Dago Elos sejak kemarin tanggal 18 juli 2024.
Atas perbuatannya, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHpidana, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Kemudian, KUHpidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHpinda jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana, dan keseluruhan pasal yang di kenakan telah di nyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Dalam hal ini kami telah menerima pemberitahuan P21 dan secepatnya kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelasnya.
Menurut dia, kedua tersangka diduga adalah merupakan pelaku utama pada kasus tersebut, sebagai mana tertuang pada pasal dugaan yang dikenakan.
Selanjutnya, kata dia, Polda Jabar akan menyerahkan para tersangka tersebut paling lambat pada hari Senin, 22 Juli 2024 dan hingga saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. (B/Az)