Sidang Sengeketa Tanah di PN Cibinong, Kuasa Hukum: JPU Gagal Membuktikan, Adang dan Asep Wahyudi Mohon Dibebaskan

Sidang Sengeketa Tanah di PN Cibinong, Kuasa Hukum: JPU Gagal Membuktikan, Adang dan Asep Wahyudi Mohon Dibebaskan

Smallest Font
Largest Font

Cibinong - Sidang pembelaan lanjutan kasus tanah di wilayah Citeureup yang disangkakan kepada Adang dan Asep Wahyudi sedang dilaksanakan di PN Cibinong pada 12 Agustus 2024.

Pada persidangan Adang dan Asep Wahyudi akan dikenakan dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) KUHP atas sebidang tanah di Kampung Parung Ponteng, Desa Tajur, Kecamatan Citereup kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 

Kemudian, pada persidangan hari ini (Senin) pihak penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan dalam pembelaannya menyatakan keberatan.

"Penasehat hukum keberatan atas berita acara pemeriksaan di kepolisian bahwa Setiadi Kumala tidak mampu dihadirkan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukkan bukti surat asli dari yang diduga surat palsu di persidangan," ucap Ahmad Riva'i.

Penasehat hukum juga menilai Jaksa Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa. Penasehat hukum dalam permohonannya pada sidang ini.

"Terdakwa Asep Wahyudi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar tindak pidana," kata Ahmad Riva'i, S.H., M.H.

Sementara itu dalam pledonya, penasehat hukum memohon membebaskan terdakwa Asep Wahyudi dari segala dakwaan dan menuntut Jaksa Penuntut Umum melepaskan dari tahanan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa.

Asep Wahyudi dalam membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim mengatakan, bahwa sebagai pembeli tanah, dirinya tidak tahu-menahu dan kurang paham dalam penerbitan surat SHM.

"Saya meminta kepada orang yang mengerti dalam pengurusan penerbitan SHM dan mereka yang menerbitkan warkah, letter c, dan keterangan waris," ujar Asep Wahyudi.

Diantaranya saat itu sesuai kapasitasnya yakni mantan Kepala Desa (Aja Sukarja) yang seharusnya mereka yang bertanggung jawab. Mereka yang melakukan pengurusan sesuai syarat syarat yang diminta oleh BPN.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa Adang Jumadi dalam pembelaannya di sidang hari ini membacakan pembelaan (pledoi) menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diyakinkan dalam dakwaan.

Sehingga penasehat hukum meminta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memohon melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan hukum, mengembalikan hukuman serta nama baik, dan harkat martabat terdakwa seperti semula.

"Meminta majelis hakim dan barang bukti yang disita dikembalikan kepada yang berhak/terdakwa yaitu 1 sertifikat hak milik pengganti Nomor 00088/Tajur atas nama Samsudin bin Samsuri pertanggal 4 Desember," tegas Muhammad Thoyib, S.H.,M.H., dalam pledoinya. (Syarif)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

𝗞ABAR 𝗧ERKAIT