Terkait Larangan Penjualan Tembakau Eceran, Menteri Budi: PP Ini Tak Akan Direvisi

Terkait Larangan Penjualan Tembakau Eceran, Menteri Budi: PP Ini Tak Akan Direvisi

Smallest Font
Largest Font

Bandung - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikritisi kalangan industri tembakau belum akan direvisi.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, "PP-nya tidak akan direvisi, kan baru keluar," ujar Menteri Budi di Bandung, Jumat 2 Agustus 2024.

Sebelumnya, menurut Menteri Budi, PP terkait kesehatan ini telah menimbulkan pro kontra adalah demi mencari keseimbangan antara dua sisi, yakni industri dan kesehatan.

Saat ini, pemerintah sendiri telah melihat pentingnya aspek kesehatan, terlebih pasca Covid-19 banyak yang meninggal akibat komplikasi paru-paru. Lalu, polusi juga tinggi, sehingga perlu dicari cara untuk menyiapkan kesehatan masyarakat.

"Seperti misalnya industri gula (yang disorot akibat pasien anak cuci darah), terkait industri tembakau, pasti memang ada dua sisi, nah keseimbangan ini harus dijaga," kata Menteri Budi.

Dikatakannya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Dimana, ketentuan itu kata dia, tertera dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.

Kemudian, dalam Pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lalu, lanjutnya pada poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Sedangkan pada Pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Bahkan, pada aturan tersebut juga mengatur promosi susu formula atau produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif.

Berbagai ketentuan untuk mengendalikan susu formula, di antaranya melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).

Sehingga PP Kesehatan tersebut menuai protes di antaranya dilayangkan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi).

Bagian yang menjadi keberatan mereka adalah pengaturan menyangkut perdagangan produk tembakau alias rokok karena mereka anggap mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar.

Sementara itu, Ketua Umum Aparsi Suhendro dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/8), menyatakan, penerbitan PP Kesehatan itu akan mengancam keberlangsungan hidup sembilan juta pedagang di pasar rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Pasal yang akan diberlakukan, yaitu larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan," tutupnya. (S/A)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

𝗞ABAR 𝗧ERKAIT