Pilkada Kota Depok: Diduga Paslon 01 dan 02 Sebar Uang ke Warga, Bawaslu harus Tegas
KOTA DEPOK - Sebelumnya Bawaslu Kota Depok telah mengingatkan kepada masyarakat maupun peserta Pilkada (calon walikota dan calon wakil walikota) Kota Depok 2024 untuk tidak melakukan praktik uang atau money politics.
Pernyataan ini dikatakan oleh Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, bahwa pihaknya terus berusaha untuk memberikan pengawasan baik sebelum maupun pelaksanaan Pilkada di Kota Depok.
"Terkait money politics, ada ancaman sanksi bagi penerima maupun pemberi, kami menghimbau kepada masyarakat agar menghindari terlibat dalam politik uang,” ujar Sulastio dalam keterangannya di Kota Depok, (24/11/24).
Ia menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman pidana atau kurangan. Untuk itu, masyarakat diminta untuk waspada, apabila terdapat peserta Pilkada melakukan money politics.
Ia juga menegaskan, Bawaslu Kota Depok akan menerima laporan dengan meminta keterangan baik dari pemberi dan penerima uang. Selain itu, pihak pelapor memberikan lokasi kejadian, dan saksi adanya money politics.
Bawaslu Kota Depok akan terbantu apabila pelapor dugaan politik uang menyertakan bukti, sehingga Bawaslu Kota Depok akan melakukan penelusuran dan mencari fakta adanya dugaan politik uang di lokasi yang dilaporkan.
Terkait banyaknya pelanggaran-pelanggaran Pilkada di Kota Depok, LSM Gema Peldan Indonesia melalui ketua umum dan sekretaris jenderalnya menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa pelanggaran Pilkada 2024.
Menurut Sekjen LSM Gema Peldan Indonesia, Ahmad Maulana, pihaknya telah resmi melaporkan dugaan politik uang yakni dengan cara menyebarkan uang ke masyarakat baik dari pasangan calon nomor urut 01 juga nomor urut 02 ke Bawaslu Kota Depok.
"Kami telah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Kota Depok, setidaknya hingga beberapa poin dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan nomor urut 02 yang disebarkan ke masyarakat," kata Sekjen LSM Gema Peldan Indonesia, Ahmad Maulana di Kota Depok, Selasa (26/11/24).
Sementara itu, adapun pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor 01 dan nomor urut 02 di Pilkada Kota Depok 2024 yang dilaporkan oleh LSM Gema Peldan Indonesia ke Bawaslu Kota Depok adalah sebagai berikut;
(1) Diduga ada politik uang melalui penyebaran uang sebesar Rp50.000,- dan stiker pasangan calon dengan nomor urut 01 yang terjadi pada hari/tanggal Sabtu 23 November 2024 lokasi di Kelurahan Cilodong, Kec. Cilodong, Kota Depok. (barang bukti terlampir)
(2) Diduga ada beberapa bukti politik uang dengan penyebaran uang sebesar Rp25.000,- dan stiker pasangan calon dengan nomor urut 02 yang terjadi pada hari/tanggal Minggu, 24 November 2024 lokasi di Kelurahan Mekarjaya, Kec. Sukmajaya.(info WA dan medsos) pelanggaran menggunakan fasilitas negara.
(3) Kampanye menggunakan sepeda motor dinas berplat merah pada saat acara Kampanye Akbar diduga dilakukan dari calon nomor urut 01 pada tanggal 23 November 2024 diwilayah Jalan Margonda Beji Kota Depok, pelanggaran ajakan yang tidak sesuai dengan tempat dan jabatannya.
(4) Adanya ajakan untuk pemilih dari seorang oknum ASN dari Bakesbangpol Kota Depok untuk memilih pasangan calon nomor urut 01 via medsos.
(5) Adanya ajakan atau kampanye diduga dilakukan oleh oknum mantan caleg untuk memilih pada pasangan calon dengan nomor urut 01 yang dilakukan ditempat sarana ibadah (Masjid Fatahillah) pada hari Minggu, 24 November 2024 pukul 09.00 WIB di Kel. Cilangkap Kec. Tapos.
(6) Diduga adanya benturan sehingga hampir terjadi kontak fisik antara para pendukung yakni pendukung 01 dengan pendukung 02 di Jalan Margonda, Kota Depok yang terjadi pada hari Sabtu, 23 November 2024.
Kemudian, pihaknya juga melaporkan seorang ASN dari Kesbangpol Depok karena diduga mendukung paslon petahana. ASN tersebut sudah dilaporkan juga dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kota Depok.
Dilansir website Bawaslu RI, pelaku politik uang baik penerima dan pemberi, bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Adapun sanksi bagi pelaku politik uang dalam pilkada tercantum dalam 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan pasal tersebut, pihak yang terlibat politik uang, yaitu penerima dan pemberi, terancam pidana penjara minimal 36 bulan (3 tahun) hingga 72 bulan (6 tahun) serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Bawaslu RI semakin gencar mengantisipasi politik uang jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024. Hal ini dilakukan untuk mengawal agar Pilkada berjalan sesuai asas jujur dan adil.
Perlu untuk diketahui bahwa hukuman pidana dan denda tersebut berlaku baik bagi penerima maupun pemberi politik uang di Pilkada serentak.
Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut, redaksi mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon, baik dari Paslon Nomor Urut 01 (Imam Budi Hartono) dan Paslon Nomor Urut 02 (Sopian Suri). [Safri/Ardi]