KOTA BOGOR - Kepolisian Resort Bogor Kota (Polresta Bogor) berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai pembuat situs judi online.
Hal ini salah satu bentuk dan komitmen Polri dalam pemberantasan terhadap perjudian online yang diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, bahwa pelaku ini ditangkap karena telah terbukti membuat domain dan private block network untuk beberapa situs judi online.
“Kami telah mengamankan pelaku pembuat situs judi online,” ujar Kapolresta Bogor, Kombes. Pol. Bismo dalam keterangannya kepada wartawan di Kota Bogor pada Rabu (6/11/2024).
Kapolresta juga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait jumlah pelaku dan detail kasusnya,
Kombes. Pol Bismo juga menegaskan bahwa Polresta Bogor akan segera menggelar press release untuk mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus ini. “Kami akan segera menggelar press release."
Ia menyatakan bahwa dengan penangkapan ini merupakan bukti kesigapan Polresta Bogor dalam menindak kejahatan judi online yang semakin marak.
Sebelumnya, pihak Polresta Bogor telah beberapa kali mengamankan para pelaku yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.
Dimana kata dia, adalah kasus penangkapan Disk Jockye (DJ) berinisial AJP (25) yang menerima upah jutaan rupiah untuk mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Menurut dia, penangkapan pembuat situs judi online ini menunjukkan bahwa Polresta Bogor tidak hanya fokus pada penindakan terhadap para promotor, tetapi juga mendalami jaringan di balik situs judi online.
Sehingga, dengan tertangkapnya pembuat situs, diharapkan polisi dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengungkap modus operandi kejahatan judi online. [S/M/Polresta]